NOMOR 25 TAHUN 2011
TENTANG
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN WAJIB
LAPOR PECANDU NARKOTIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika
yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu
narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
2. Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk
oleh Pemerintah.
3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan
Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik
maupun psikis.
4. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja
menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam
untuk menggunakan Narkotika.
5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk
menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar
menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau
dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik,
mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas
atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai
Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau
belum menikah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 2
Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk:
a. memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
b. mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan
tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan
bimbingannya; dan
c. memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
BAB II
WAJIB LAPOR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Wajib Lapor dilakukan oleh:
a. orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur; dan
b. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya.
Bagian Kedua
Institusi Penerima Wajib Lapor
Pasal 4
(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai
Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 5
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan
Narkotika; dan
b. sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurangkurangnya
memiliki:
a. pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
b. keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;
c. keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan
d. pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang
digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta standar sarana dan pelayanan
rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
Bagian Ketiga
Tata Cara Wajib Lapor
Pasal 6
(1) Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melaporkan
Pecandu Narkotika kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Dalam hal laporan dilakukan selain pada Institusi Penerima Wajib Lapor, petugas
yang menerima laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
Pasal 7
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu
Narkotika.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek medis dan aspek sosial.
Pasal 8
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan cara
wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap Pecandu
Narkotika.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi riwayat kesehatan, riwayat
penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada
tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Pecandu
Narkotika.
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi observasi atas perilaku
Pecandu Narkotika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau catatan perubahan perilaku Pecandu
Narkotika.
dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh Pecandu
Narkotika, orang tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi
Penerima Wajib Lapor.
Pasal 10
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi
Penerima Wajib Lapor diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.
(2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa
perawatan.
(3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pimpinan
Institusi Penerima Wajib Lapor.
Pasal 11
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan rangkaian pengobatan dan/atau perawatan
guna kepentingan pemulihan Pecandu Narkotika berdasarkan rencana rehabilitasi.
(2) Dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor tidak memiliki kemampuan untuk
melakukan pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau
atas permintaan Pecandu Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya, Institusi
Penerima Wajib Lapor harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki
kemampuan tersebut.
Pasal 12
(1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di rumah
sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan
sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui
terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan
keagamaan dan tradisional tetap harus melakukan Wajib Lapor kepada Institusi
Penerima Wajib Lapor.
(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani
asesmen.
BAB III
REHABILITASI
Pasal 13
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai
dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan
berdasarkan:
pidana Narkotika;
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika.
(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam
lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(4) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut
umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan
rekomendasi dari Tim Dokter.
(5) Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban
Penyalahgunaan Narkotika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi
medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 14
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib mempertahankan dan meningkatkan
kualitas layanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 15
Setiap penyelenggara program rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional
penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan
dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.
Pasal 16
(1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib melakukan pencatatan pelaksanaan
rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis.
(2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai
dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga
rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil
asesmen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
BAB IV
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 18
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan mengenai informasi Pecandu
Narkotika kepada Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam
bentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
b. identitas Pecandu Narkotika;
c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
d. lama pemakaian;
e. cara pakai zat;
f. diagnosa; dan
g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.
Pasal 19
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menyampaikan
informasi Pecandu Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional.
(2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan
sistem informasi Pecandu Narkotika.
Pasal 20
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor dilaksanakan oleh Menteri, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika
Nasional, yang meliputi :
a. penerapan prosedur Wajib Lapor;
b. cakupan proses Wajib Lapor; dan
c. tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor.
Pasal 21
(1) Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan
pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan
Badan Narkotika Nasional.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 22
(1) Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga
rehabilitasi lainnya yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial
wajib melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 24
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 201126 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 46