Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain ditetapkan bahwa Koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah. Agar tujuan ini dapat dicapai, dan dengan demikian Koperasi sungguh-sungguh akan menjadi wahana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, maka Koperasi harus lebih ditingkatkan peranan dan kemampuannya. Peningkatan peranan dan kemampuan Koperasi akan dicapai dengan melakukan pembinaan yang terpadu dengan memprioritaskan Koperasi-koperasi di bidang-bidang pertanian, perikanan, perkebunan rakyat dan kerajinan tangan.
Kebijaksanaan dan Langkah-langkah
Dalam Repelita II ditetapkan program-program pembangunan koperasi yang meliputi bimbingan usaha, pembinaan permodalan, pengembangan organisasi, pendidikan dan latihan serta peningkatan kegiatan penelitian mengenai koperasi.
Tujuan utama dari pada kegiatan bimbingan usaha adalah meningkatkan kemampuan usaha koperasi-koperasi primer. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan tiga kegiatan. Pertama, kepada tenaga-tenaga di lingkungan koperasi primer diberikan pendidikan dalam bidang tatalaksana usaha. Kedua, kepada koperasi-koperasi primer diusahakan agar mendapat kesempatan untuk melaksanakan kegiatan usaha. Dan ketiga, untuk melaksanakan kegiatan usaha bagi koperasi-koperasi primer, diusahakan agar selalu tersedia dana-dana kredit yang diperlukan dengan syarat-syarat ringan.
P 654
Pembinaan organisasi koperasi-koperasi primer juga terus dilaksanakan. Dengan dilaksanakannya pembinaan organisasi koperasi-koperasi primer, diharapkan partisipasi para anggota dalam kegiatan-kegiatannya semakin besar dan perlengkapan organisasi seperti Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa semakin dapat berfungsi secara berhasil guna.
Agar kemampuan berpartisipasi para anggota dalam kegiatan koperasi semakin meningkat maka perlu kegiatan penyuluhan perkoperasian. Kegiatan penyuluhan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pe-ngertian tentang kewajiban dan hak seseorang sebagai anggota kope-rasi serta untuk memberikan pengertian tentang Cara-cara merealisasi-kan hak dan melaksanakan kewajiban tersebut. Di samping penyuluhan
juga dilaksanakan kegiatan penerangan dengan tujuan mempertinggi pengertian masyarakat pada umumnya mengenai koperasi.
Di samping langkah-langkah di atas selama Repelita II juga dilaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian. Penelitian diperlukan untuk meningkatkan usaha pembinaan pengembangan koperasi. Penelitian dilaksanakan untuk : pertama, mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka menentukan kebijaksanaan atau langkah-langkah yang perlu ditempuh. Dan, kedua, untuk mempersiapkan penyusunan proyek-proyek pembangunan dalam bidang perkoperasian.
Pada pertengahan Repelita II dirasakan bahwa peranan Koperasi Unit Desa sebagai salah satu penghimpun kekuatan ekonomi lemah di pedesaan perlu ditingkatkan. Untuk itu dikeluarkan Inpres No. 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa. Dalam Inpres tersebut antara lain ditegaskan beberapa pokok pengarahan dan pedoman dalam pengembangan KUD. Pembentukan KUD dilakukan oleh warga desa sendiri dan diatur berdasarkan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku. Selanjutnya KUD mempunyai manajemen koperasi dan kelengkapan organisasi, seperti rapat anggota yang memegang kekuasaan tertinggi, Badan Pemeriksa yang
m 655
Selanjutnya ditegaskan bahwa KUD sebagai pusat pelayanan untuk berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi- fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi serta barang-barang keperluan sehari-hari, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil produksi dan kegiatan-kegiatan ekonomi yang lain di wi- layah masing-masing. Dalam inpres tersebut juga dinyatakan bahwa setiap warga desa yang mendapatkan pelayanan dari KUD menjadi anggota KUD.
Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna dalam melayani kepentingan para anggota, anggota-anggota KUD dikelompokkan sesuai dengan kegiatan KUD masing-masing di dalam kelompok-kelompok usaha tani, industri/kerajinan, perdagangan dan sebagainya. Seorang anggota KUD dapat masuk dalam lebih dari satu kelompok kegiatan ekonomi.
Guna mendorong pengembangan KUD di setiap kecamatan dibentuk Badan Usaha Unit Desa yang berfungsi sebagai pembimbing dan pembina KUD yang pengurus dan anggota-anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti camat, pamong desa, guru, ulama dan sebagainya.