Thursday 27 October 2011

PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA

,

•Untuk mengkoordinasikan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba, pemerintah sejak tahun 2002 telah membuat suatu Badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU No 22 tahun 1997 pasal 54 serta Kepres no 17 th 2002

•Tugas pokok BNN adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya di Bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

•Kelemahan dan kendala yang dihadapi Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, yaitu:

1.Program BNN sampai tahun 2006 masih banyak terfokus pada suplai reduction (SADAR, Desember, 2006).

2.BNN terlalu banyak mengerjakan program sendiri, kurang melibatkan instansi terkait dan LSM.

3.BNP serta BNK hanya melakukan kegiatan yang sifatnya seremonial seperti misalnya peringatan hari anti NARKOBA tanpa menjalankan fungsi utamanya sebagai fasilitator dan koordinator program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

PENEGAKAN HUKUM

•Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah:

1.Tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.

2.Terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

3.Terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.

4.Tercapainya peningkatan sistem dan metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.

5.Tersusunnya database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Maka badan narkotika nasional sebagai lembaga pemerintah yang bekerja memberantas narkoba mempunyai Misi, antara lain:

1.Menentukan kebijakan nasional dalam membangun komitmen bersama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

2.Melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih efektif dan efisien

3.Meningkatkan penegakan hukum dibidang narkoba secara tegas dan tuntas

4.Meningkatkan metode terapi dan rehabilitasi dalam merehabilitasi penyalahguna narkoba

5.Melakukan penelitian dan pengembangan dalam penyusunan database yang akurat

Pemerintah telah didukung oleh legislasi baru guna menunjang penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, yaitu :

UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang- Undang ini juga telah mengadaptasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7 Tahun 1997.



ACUAN :

2 comments to “PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA”

  • 17 March 2014 at 08:07
    Unknown says:

    Narkoba sampai kapanpun akan tetap merajalela kalau msh bnyak oknum2 yg berwenang yg selewengkan kewnangannya tdk diberihukuman yg berat

  • 18 March 2014 at 02:59
    Anonymous says:

    thanks Bray Infonya !!!

    www.bisnistiket.co.id

Post a Comment

 

HISTORIS PACITAN PARADISE Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Blogger Templates